Laman

Friday 29 October 2010

PENGENTASAN KEMISKINAN MELALUI WAKAF

Islam tidak membenarkan kepemilikan harta hanya dikuasai oleh sekelompok orang. Harta yang dimiliki seseorang harus dibersihkan dengan cara memberikan sebagian darinya, sebagai sarana untuk membersihkan diri dari kekikiran dan cinta yang berlebihan terhadap harta benda. Karenanya orang yang banyak harta harus menyisihkan sebagian hartanya untuk kegiatan sosial baik berupa pemberian zakat, infaq, sadaqah maupun wakaf. (at-Taubah ayat 103).
Al-Qur’an sebagai pedoman hidup bagi setiap muslim, telah meletakkan dasar konsep ekonomi untuk mencapai kesejahteraan bersama. Dalam hal ini, konsep yang ditawarkan Al-Qur’an adalah agar harta yang dimiliki individu-individu tidak beredar hanya diantara orang-orang kaya saja. Hendaknya harta tersebut sebagiannya juga diberikan kepada mereka yang membutuhkannya. Orang-orang yang diberikan kemudahan oleh Allah dalam harta, hendaknya berbagi kemudahan dengan orang-orang yang membutuhkan, atau untuk keperluan tagakknya agama Allah. (al-Hasyr: 7).
Menurut Islam, kepemilikan harta benda harus disertai dengan pertanggungjawaban moral. Sebab, semua yang ada di langit maupun di bumi adalah milik Allah. Kepemilikan harta tersebut hanyalah amanah yang dititipkan Allah kepada manusia yang menguasainya di dunia. Salah satu bentuk pertanggungjawaban moral dalam harta benda adalah menginfaqkan dan mengalokasikan sebagian harta untuk membiayai kegiatan sosial dan kepentingan agama Allah. Pengalokasian sebagian harta semacam ini lebih dikenal dengan istilah wakaf.
Pada dasarnya, memberikan harta dengan tujuan wakaf berarti memberikan sebagian harta tersebut kepada pemilik asalnya, yaitu Allah. (al-Maidah: 17). Ini artinya, harta yang telah diniatkan sebagai harta wakaf tidak boleh dimiliki dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan selain untuk kemaslahatan. Karenanya, pengelolaan harta wakaf tersebut harus ditujukan untuk kepentingan agama Allah atau untuk tujuan kemasalahatan umum dan kesejahteraan umat.
Melihat tujuan disyari’atkannya, mestinya wakaf dapat dikelola sedemikian rupa agar dapat bermanfaat bagi kemaslahatan umum. Syukur bisa menjadi instrument ekonomi yang digunakan untuk mencapai kesejateraan bersama, baik dunia maupun akhirat. Untuk dapat mencapai tujuan tersebut, diperlukan format pengembangan dan pengelolaan yang sesuai dengan perkembangan zaman. Salah satu bentuk pengelolaan wakaf agar lebih bermanfaat adalah mengelola harta wakaf tidak hanya dimanfaatkan hasilnya saja, tetapi digunakan untuk tujuan agar bisa lebih produktif. Hal ini dimaksudkan agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah dan dapat juga dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan umat. Untuk itu, wakaf yang selama ini hanya dipahami sebagai amal untuk keperluan masjid, madrasah atau mashalih al mu’minin, bisa dikembangkan lagi menjadi wakaf yang khusus untuk keperluan kesejahteraan umat dan pengentasan kemiskinan. Mari kita buktikan bahwa Islam memang rahmatan li al-alamin.

No comments:

Post a Comment