Laman

Wednesday 30 May 2018

PKPU RI Nomor 8 Tahun 2018
Usulan dan Pertanyaan untuk Perbaikan

PKPU Nomor 8 tahun 2018 ditetapkan sebagai pedoman untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada tahun 2018. Saya sebagai penyelenggara di tingkat bawah (PPS) ingin menyampaikan beberapa hal terkait dengan PKPU tersebut.
A.     WAKTU PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA
1.   Pada pasal 3 ayat (3) disebutkan bahwa pelaksanaan pemungutan suara dimulai pukul 07.00 s/d pukul 13.00.
2.   Pada pasal 8 ayat (11) disebutkan bahwa pemilih dimaksud ayat (8), yaitu pemilih pindahan yang menggunakan A.5-KWK, diberi kesempatan untuk memberikan suara di TPS mulai pukul 07.00 s/d pukul 13.00.
3.   Pada pasal 9 ayat (3) disebutkan bahwa pemilih dimaksud ayat (1), yaitu pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, penggunaan hak pilihnya dilakukan 1 (satu) jam sebelum selesainya Pemungutan Suara. Ini artinya, pemilih jenis ini baru boleh memberikan hak pilih mulai pukul 12.00.
4.   Model C6-KWK merupakan pemberitahuan kepada pemilih tentang tempat dan  waktu pemungutan suara. Waktu yang disebutkan di dalam C6-KWK adalah pukul 07.00 s/d 13.00.
Berdasar pada tiga pasal dan satu formulir di atas dapat ditarik pengertian bahwa pemilih boleh datang untuk memberikan hak pilih mulai pukul 07.00 s/d pukul 13.00, kecuali pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT.
5.   Pada pasal 42 ayat (1) disebutkan “Pada pukul 12.00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan bahwa yang diperbolehkan memberikan suara hanya Pemilih yang telah hadir dan telah terdaftar atau tercatat kehadirannya dalam formulir C7-KWK oleh anggota KPPS Kelima di TPS yang sedang menunggu giliran untuk memberikan suara“.
Menurut pemahaman saya, ketentuan dalam pasal-pasal tersebut sangat kontradiktif, karena:
1.   Pasal 9 ayat (3) menyebutkan bahwa pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT diberi kesempatan menggunakan hak pilih setelah pukul 12.00, tetapi pada pasal 42 ayat (1) disebutkan bahwa yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang telah hadir dan telah tercatat dalam formulir C7-KWK sedang menunggu giliran. Bagaimana kalau pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT baru bisa datang pada pukul 12.15?
2.   Pasal 3 ayat (3), pasal 8 ayat (11), dan surat pemberitahuan kepada pemilih (C6-KWK) menyebutkan bahwa waktu pemungutan suara dimulai pukul 07.00 s/d pukul 13.00, tetapi pada pasal 42 ayat (1) disebutkan bawa yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang telah hadir dan telah tercatat dalam formulir C7-KWK sedang menunggu giliran. Bagaimana kalau seorang pemilih yang terdaftar dalam DPT baru bisa datang pada pukul 12.15, karena dalam pemberitahuan tertulis pukul 07.00 s/d 13.00?
Oleh karena itu, saya usul sebagai berikut
1.   Waktu dalam ketentuan pasal 3 ayat (3) tetap 07.00 s/d 13.00, karena merupakan ketentuan umum waktu pelaksanaan pemungutan suara.
2.   Waktu dalam ketentuan pasal 8 ayat (11) diubah menjadi pukul 07.00 s/d 12.00, karena pada pasal 42 ayat (1) disebutkan bahwa mulai pukul 12.00 yang diperbolehkan memberikan suara hanya yang sudah hadir menunggu.
3.   Waktu dalam ketentuan pasal 42 ayat (1) ditambah kalimat “dan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT”, sehingga berbunyi  “Pada pukul 12.00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan bahwa yang diperbolehkan memberikan suara hanya Pemilih yang telah hadir dan telah terdaftar atau tercatat kehadirannya dalam formulir C7-KWK oleh anggota KPPS Kelima di TPS yang sedang menunggu giliran untuk memberikan suara dan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT“. Hal ini diperlukan agar ketentuan pasal 9 ayat (3) tetap bisa dilaksanakan.
4.   Waktu yang tertulis di Model C6-KWK diubah menjadi pukul 07.00 s/d 12.00. Perubahan ini diperlukan agar pemilih tidak terkecoh dengan waktu yang tertera dalam formulir Model C6-KWK.

B.     PEMILIH MENULIS NAMA DI C7-KWK
Ketentuan pasal 25 ayat (3) huruf c angka 8 menyebutkan “anggota KPPS Kelima menuliskan nomor urut kedatangan Pemilih pada formulir Model C6-KWK untuk pemilih yang terdaftar dalam DPT atau formulir Model A.5-KWK untuk pemilih yang terdaftar dalam DPPh serta meminta pemilih untuk menuliskan namanya pada formulir Model C7-KWK dan wajib menandatanganinya”. Ketentuan pasal ini memuat 2 hal penting yang perlu dicermati, yaitu:
1.   KPPS Kelima bertugas meminta pemilih untuk menuliskan namanya.
Hal ini cukup bisa dipahami untuk mengantisipasi agar KPPS Kelima tidak menulis nama pemilih yang tidak datang sendiri. Namun, apakah KPU RI sudah yakin bahwa seluruh warga negara Indonesia benar-benar sudah bisa menulis? Karena itu, mohon:
a.  Ditambah klausul agar KPPS Kelima memiliki hak untuk menuliskan nama pemilih yang tidak bisa menulis. Sejauh ini, KPPS Kelima hanya memiliki hak menuliskan nama dalam Model C7-KWK bagi pemilih disabilitas yang tidak dapat menuliskan namanya (Pasal 25 ayat (3) huruf c angka 11; Atau
b.  KPU menerbitkan Surat Edaran untuk memberikan hak tersebut kepada KPPS Kelima.
2.   Klausul pasal ini belum menyebutkan pemilih tambahan (Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT/DPPh) untuk menuliskan namanya dalam Model C7-KWK. Sudah saya cari di pasal-pasal yang lain juga tidak ketemu.
C.     PENYERAHAN PERLENGKAPAN TPS KEPADA KPPS
Ketentuan pasal 19 ayat (4) menyebutkan “Ketua KPPS memastikan perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara, dukungan perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), sudah diterima oleh KPPS dari PPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara”. Ketentuan pasal ini mengharuskan semua logistik TPS telah diterima KPPS 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara, namun realitas di lapangan banyak KPU Kabupataen atau PPK menginstruksikan agar kotak suara (berikut isinya) yang terkunci dikirim ke TPS pukul 06.00 pada hari pemungutan suara (hari H) dengan pertimbangan keamanan, dan ini merupakan tindakan sangat baik. Karena itu, saya usul sebagai berikut.
1.   Ketentuan pasal 19 ayat (4) tersebut mohon diperjelas, dengan cara mengecualikan kotak suara yang masih terkunci berikut isinya, sehingga berbunyi “Ketua KPPS memastikan perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara, dukungan perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), sudah diterima oleh KPPS dari PPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara kecuali kotak suara berikut isinya yang masih dalam keadaan terkunci”; atau
2.   Ketentuan pasal 19 ayat (4) harus dilaksanakan sebagaimana adanya. Dengan demikian, KPU perlu memberikan penekanan khusus kepada jajaran penyelenggara di bawahnya (KPU Provinsi, KPU Kabupaten, PPK, dan PPS) terkait dengan pelaksanaan ketentuan pasal 19 ayat (4) tersebut, agar tidak melanggar pasal tersebut dengan mengirim kotak pada pagi hari H.
D.     DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN
  1. Ketentuan pasal 22 ayat (1) huruf a angka 2 menyebutkan istilah “salinan Model A.Tb-KWK”. Perlu diketahui bahwa Model A.Tb-KWK hanyalah formulir kosong, yang baru akan ada isinya setelah pemungutan suara selesai dilaksanakan, karena Model A.Tb-KWK merupakan daftar pemilih yang hanya terisi dan diketahui setelah ada pemilih non DPT yang datang memberikan suaranya di TPS dengan berbekal KTP elektronik. Sehingga, penyebutan Model A.Tb-KWK dengan istilah “salinan” tidak tepat. Anehnya, penyebutan Model A.Tb-KWK dengan istilah “salinan” terjadi di  beberapa tempat dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2018.
  2. Hal yang sama terjadi pada pasal 44 ayat (1) huruf a yang menyebutkan pencatatan “jumlah Pemilih yang terdaftar dalam salinan DPTb dan yang menggunakan hak pilihnya”. Klausul ini overlap, karena pemilih yang tercatat dalam DPTb (daftar pemilih tambahan) adalah mereka (pemilih non DPT) yang datang menggunakan hak pilih. Karena itu, penyebutakn kalimat “dan yang menggunakan hak pilihnya” tidak diperlukan, bahkan bisa menimbulkan kebingungan.
  3. Dalam pasal 55 ayat (3) disebutkan “KPPS wajib menyampaikan 1 (satu) rangkap salinan formulir Model C-KWK dan Model C1-KWK, dan salinan Model A.Tb-KWK dalam satu sampul kertas yang berisi label dan disegel kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPS dan PPK pada hari Pemungutan Suara”. Klausul pasal ini mewajibkan KPPS untuk mengirimkan Formulir Model C-KWK, Model C1-KWK dan (salinan) Model A.Tb-KWK. Di sisi lain, pada pasal 56 ayat (2) huruf b, KPPS juga harus menyerahkan kotak suara yang isinya antara lain juga ada DPTb (Model A.Tb-KWK). Dengan demikian, Model A.Tb-KWK harus dibuat rangkap. Apakah ini benar? Sungguh merepotkan.
E.      SALAH KETIK???
Ketentuan pasal 40 ayat (1) menyebutkan “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 berlaku bagi Pemilih tunanetra, tunadaksa, atau penyandang disabilitas lainnya yang mempunyai halangan fisik lain”. Pada ketentuan pasal 38 disebutkan kegiatan-kegiatan pemilih yang normal, yang tidak mungkin dilakukan oleh pemilih tunanetra, tunadaksa, atau penyandang disabilitas lainnya yang mempunyai halangan fisik lain. Karena itu, menurut ijtihad saya, klausul pasal 40 ayat (1) tersebut kurang kata “tidak” yang sangat fatal penafsirannya. Saya sudah mencoba download dari berbagai sumber, ternyata semua sama. Karena itu, saya mohon hal itu segera diperbaiki, karena PKPU termasuk dasar hukum pelaksanaan pemilihan.

JEPATLOR , 26 Mei 2018
Ah. Nur Ali (Ketua PPS Jepatlor)
Contact Person 0823-2264-2745 (call/SMS/WA)