PKPU RI Nomor 8 Tahun 2018
Usulan dan Pertanyaan untuk Perbaikan
PKPU Nomor 8 tahun 2018 ditetapkan sebagai pedoman untuk
melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada tahun 2018. Saya
sebagai penyelenggara di tingkat bawah (PPS) ingin menyampaikan beberapa hal
terkait dengan PKPU tersebut.
A.
WAKTU PELAKSANAAN
PEMUNGUTAN SUARA
1. Pada pasal 3 ayat (3) disebutkan bahwa
pelaksanaan pemungutan suara dimulai pukul 07.00 s/d pukul 13.00.
2. Pada pasal 8 ayat (11) disebutkan bahwa
pemilih dimaksud ayat (8), yaitu pemilih pindahan yang menggunakan A.5-KWK,
diberi kesempatan untuk memberikan suara di TPS mulai pukul 07.00 s/d pukul
13.00.
3. Pada pasal 9 ayat (3) disebutkan bahwa
pemilih dimaksud ayat (1), yaitu pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT,
penggunaan hak pilihnya dilakukan 1 (satu) jam sebelum selesainya Pemungutan
Suara. Ini artinya, pemilih jenis ini baru boleh memberikan hak pilih mulai
pukul 12.00.
4. Model C6-KWK merupakan pemberitahuan kepada
pemilih tentang tempat dan waktu pemungutan
suara. Waktu yang disebutkan di dalam C6-KWK adalah pukul 07.00 s/d 13.00.
Berdasar pada tiga
pasal dan satu formulir di atas dapat ditarik pengertian bahwa pemilih boleh
datang untuk memberikan hak pilih mulai pukul 07.00 s/d pukul 13.00, kecuali
pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT.
5. Pada pasal 42 ayat (1) disebutkan “Pada
pukul 12.00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan bahwa yang diperbolehkan
memberikan suara hanya Pemilih yang telah hadir dan telah terdaftar atau
tercatat kehadirannya dalam formulir C7-KWK oleh anggota KPPS Kelima di TPS
yang sedang menunggu giliran untuk memberikan suara“.
Menurut pemahaman
saya, ketentuan dalam pasal-pasal tersebut sangat kontradiktif, karena:
1. Pasal 9 ayat (3) menyebutkan bahwa pemilih
yang tidak terdaftar dalam DPT diberi kesempatan menggunakan hak pilih setelah
pukul 12.00, tetapi pada pasal 42 ayat (1) disebutkan bahwa yang diperbolehkan
memberikan suara hanya pemilih yang telah hadir dan telah tercatat dalam
formulir C7-KWK sedang menunggu giliran. Bagaimana kalau pemilih yang tidak
terdaftar dalam DPT baru bisa datang pada pukul 12.15?
2. Pasal 3 ayat (3), pasal 8 ayat (11), dan
surat pemberitahuan kepada pemilih (C6-KWK) menyebutkan bahwa waktu pemungutan
suara dimulai pukul 07.00 s/d pukul 13.00, tetapi pada pasal 42 ayat (1) disebutkan
bawa yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang telah hadir dan
telah tercatat dalam formulir C7-KWK sedang menunggu giliran. Bagaimana kalau seorang
pemilih yang terdaftar dalam DPT baru bisa datang pada pukul 12.15, karena
dalam pemberitahuan tertulis pukul 07.00 s/d 13.00?
Oleh karena itu, saya
usul sebagai berikut
1. Waktu dalam ketentuan pasal 3 ayat (3) tetap
07.00 s/d 13.00, karena merupakan ketentuan umum waktu pelaksanaan pemungutan
suara.
2. Waktu dalam ketentuan pasal 8 ayat (11)
diubah menjadi pukul 07.00 s/d 12.00, karena pada pasal 42 ayat (1) disebutkan
bahwa mulai pukul 12.00 yang diperbolehkan memberikan suara hanya yang sudah
hadir menunggu.
3. Waktu dalam ketentuan pasal 42 ayat (1) ditambah
kalimat “dan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT”, sehingga berbunyi “Pada pukul 12.00 waktu setempat, ketua
KPPS mengumumkan bahwa yang diperbolehkan memberikan suara hanya Pemilih yang
telah hadir dan telah terdaftar atau tercatat kehadirannya dalam formulir
C7-KWK oleh anggota KPPS Kelima di TPS yang sedang menunggu giliran untuk
memberikan suara dan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT“. Hal ini
diperlukan agar ketentuan pasal 9 ayat (3) tetap bisa dilaksanakan.
4. Waktu yang tertulis di Model C6-KWK diubah
menjadi pukul 07.00 s/d 12.00. Perubahan ini diperlukan agar pemilih tidak
terkecoh dengan waktu yang tertera dalam formulir Model C6-KWK.
B.
PEMILIH MENULIS NAMA
DI C7-KWK
Ketentuan pasal 25
ayat (3) huruf c angka 8 menyebutkan “anggota KPPS Kelima
menuliskan nomor urut kedatangan Pemilih pada formulir Model C6-KWK untuk
pemilih yang terdaftar dalam DPT atau formulir Model A.5-KWK untuk pemilih yang
terdaftar dalam DPPh serta meminta pemilih untuk
menuliskan namanya pada formulir Model C7-KWK dan wajib
menandatanganinya”. Ketentuan pasal ini memuat 2 hal penting yang
perlu dicermati, yaitu:
1. KPPS Kelima bertugas meminta pemilih untuk
menuliskan namanya.
Hal ini cukup bisa
dipahami untuk mengantisipasi agar KPPS Kelima tidak menulis nama pemilih yang
tidak datang sendiri. Namun, apakah KPU RI sudah yakin bahwa seluruh warga
negara Indonesia benar-benar sudah bisa menulis? Karena itu, mohon:
a. Ditambah klausul agar KPPS Kelima memiliki hak
untuk menuliskan nama pemilih yang tidak bisa menulis. Sejauh ini, KPPS Kelima
hanya memiliki hak menuliskan nama dalam Model C7-KWK bagi pemilih disabilitas
yang tidak dapat menuliskan namanya (Pasal 25 ayat (3) huruf c angka 11; Atau
b. KPU menerbitkan Surat Edaran untuk memberikan
hak tersebut kepada KPPS Kelima.
2. Klausul pasal ini belum menyebutkan pemilih
tambahan (Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT/DPPh) untuk menuliskan namanya
dalam Model C7-KWK. Sudah saya cari di pasal-pasal yang lain juga tidak ketemu.
C.
PENYERAHAN
PERLENGKAPAN TPS KEPADA KPPS
Ketentuan pasal 19
ayat (4) menyebutkan “Ketua KPPS memastikan perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan
Suara, dukungan perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3), sudah diterima oleh KPPS dari PPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum
hari Pemungutan Suara”. Ketentuan pasal ini mengharuskan semua
logistik TPS telah diterima KPPS 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara,
namun realitas di lapangan banyak KPU Kabupataen atau PPK menginstruksikan agar
kotak suara (berikut isinya) yang terkunci dikirim ke TPS pukul 06.00 pada hari
pemungutan suara (hari H) dengan pertimbangan keamanan, dan ini merupakan
tindakan sangat baik. Karena itu, saya usul sebagai berikut.
1. Ketentuan pasal 19 ayat (4) tersebut mohon
diperjelas, dengan cara mengecualikan kotak suara yang masih terkunci berikut
isinya, sehingga berbunyi “Ketua KPPS memastikan perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan
Suara, dukungan perlengkapan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3), sudah diterima oleh KPPS dari PPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum
hari Pemungutan Suara kecuali kotak suara berikut isinya yang masih dalam keadaan terkunci”;
atau
2. Ketentuan pasal 19 ayat (4) harus dilaksanakan
sebagaimana adanya. Dengan demikian, KPU perlu memberikan penekanan khusus
kepada jajaran penyelenggara di bawahnya (KPU Provinsi, KPU Kabupaten, PPK, dan
PPS) terkait dengan pelaksanaan ketentuan pasal 19 ayat (4) tersebut, agar
tidak melanggar pasal tersebut dengan mengirim kotak pada pagi hari H.
D.
DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN
- Ketentuan
pasal 22 ayat (1) huruf a angka 2 menyebutkan istilah “salinan Model
A.Tb-KWK”. Perlu diketahui bahwa Model A.Tb-KWK hanyalah formulir
kosong, yang baru akan ada isinya setelah pemungutan suara selesai
dilaksanakan, karena Model A.Tb-KWK merupakan daftar pemilih yang hanya
terisi dan diketahui setelah ada pemilih non DPT yang datang memberikan
suaranya di TPS dengan berbekal KTP elektronik. Sehingga, penyebutan Model
A.Tb-KWK dengan istilah “salinan” tidak tepat. Anehnya, penyebutan
Model A.Tb-KWK dengan istilah “salinan” terjadi di beberapa tempat dalam PKPU Nomor 8 Tahun
2018.
- Hal yang
sama terjadi pada pasal 44 ayat (1) huruf a yang menyebutkan pencatatan “jumlah
Pemilih yang terdaftar dalam salinan DPTb dan yang menggunakan hak
pilihnya”. Klausul
ini overlap, karena pemilih yang tercatat dalam DPTb (daftar pemilih
tambahan) adalah mereka (pemilih non DPT) yang datang menggunakan hak
pilih. Karena itu, penyebutakn kalimat “dan yang menggunakan hak
pilihnya” tidak diperlukan, bahkan bisa menimbulkan kebingungan.
- Dalam
pasal 55 ayat (3) disebutkan “KPPS wajib
menyampaikan 1 (satu) rangkap salinan formulir Model C-KWK dan Model
C1-KWK, dan salinan Model A.Tb-KWK dalam satu sampul kertas yang berisi
label dan disegel kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPS dan PPK pada hari
Pemungutan Suara”.
Klausul pasal ini mewajibkan KPPS untuk mengirimkan Formulir Model C-KWK,
Model C1-KWK dan (salinan) Model A.Tb-KWK. Di sisi lain, pada pasal 56
ayat (2) huruf b, KPPS juga harus menyerahkan kotak suara yang isinya
antara lain juga ada DPTb (Model A.Tb-KWK). Dengan demikian, Model
A.Tb-KWK harus dibuat rangkap. Apakah ini benar? Sungguh merepotkan.
E.
SALAH KETIK???
Ketentuan pasal 40
ayat (1) menyebutkan “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 berlaku bagi Pemilih
tunanetra, tunadaksa, atau penyandang disabilitas lainnya yang mempunyai
halangan fisik lain”. Pada ketentuan pasal 38 disebutkan
kegiatan-kegiatan pemilih yang normal, yang tidak mungkin dilakukan oleh pemilih
tunanetra, tunadaksa, atau penyandang disabilitas lainnya yang mempunyai
halangan fisik lain. Karena itu, menurut ijtihad saya, klausul pasal 40 ayat
(1) tersebut kurang kata “tidak” yang sangat fatal penafsirannya. Saya sudah
mencoba download dari berbagai sumber, ternyata semua sama. Karena itu, saya
mohon hal itu segera diperbaiki, karena PKPU termasuk dasar hukum pelaksanaan
pemilihan.
JEPATLOR , 26 Mei 2018
Ah. Nur Ali (Ketua PPS Jepatlor)
Contact Person 0823-2264-2745
(call/SMS/WA)