Laman

Friday 30 April 2010

HAK DAN KEWAJIBAN GURU

HAK DAN KEWAJIBAN GURU
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen &
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru

A. KEWAJIBAN

1. Memiliki Kualifikasi Akademik yang berlaku (S1 atau D IV)
2. Memiliki Kompetensi Pedagogik, yang meliputi :
    a. pemahaman wawasan atau landasan kependidikan
    b. pemahaman terhadap peserta didik;
    c. pengembangan kurikulum atau silabus;
    d. perancangan pembelajaran;
    e. pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
    f. pemanfaatan teknologi pembelajaran;
    g. evaluasi hasil belajar; dan
    h. pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

3. Memiliki Kompetensi Kepriadian, yang meliputi :
    a. beriman dan bertakwa
    b. berakhlak mulia;
    c. arif dan bijaksana;
    d. demokratis;
    e. mantap;
    f. berwibawa;
    g. stabil;
    h. dewasa;
    i. jujur;
    j. sportif;
   k. menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
   l. secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri; dan
   m. mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.

4. Memiliki Kompetensi Sosial, yang meliputi :
    a. berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun
    b. menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional;
    c. bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan
       pendidikan, orang tua atau wali peserta didik;
   d. bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang
       berlaku; dan
   e. menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.

5. Memiliki Kompetensi Profesional, yang meliputi :
    a. mampu menguasai materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan
       pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu; dan
   b. mampu menguasai konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara
       konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau 
       kelompok mata pelajaran yang akan diampu.

6. Memiliki Sertifikat Pendidik
7. Sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
8. Melaporkan pelanggaran terhadap peraturan satuan pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik kepada
    pemimpin satuan pendidikan
9. Mentaati peraturan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan, Pemerintah
    Daerah, dan Pemerintah.
10. Melaksanakan melaksanakan pembelajaran yang mencakup kegiatan pokok :
     a. merencanakan pembelajaran
     b. melaksanakan pembelajaran;
     c. menilai hasil pembelajaran;
     d. membimbing dan melatih peserta didik; dan
     e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok.

B. HAK GURU

1. Mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik bagi guru yang telah memiliki Kualifikasi
    Akademik S-1 atau D-IV
2. Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
3.  Mendapat tunjangan profesi, tunjangan fungsional dan subsidi tunjangan fungsional bagi guru yang
     memenuhi persyaratan sebagai berikut:
     a. memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi Guru oleh Departemen
     b. memenuhi beban kerja sebagai Guru;
     c. mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan
        peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya;
     d. terdaftar pada Departemen sebagai Guru Tetap;
     e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan
     f. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.

4.   Mendapat Masalahat Tambahan dalam bentuk:
     a. tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, atau penghargaan bagi Guru;
     b. kemudahan memperoleh pendidikan bagi putra dan/atau putri Guru, pelayanan kesehatan, atau bentuk
         kesejahteraan lain.

5. Mendapat penghargaan dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat prestasi kerja luar biasa baiknya,
    kenaikan jabatan, uang atau barang, piagam, dan/atau bentuk penghargaan lain.
6. Mendapat tambahan angka kredit setara untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi 1 (satu) kali bagi
   Guru yang bertugas di Daerah Khusus.
7. Mendapatkan penghargaan bagi Guru yang gugur dalam melaksanakan tugas pendidikan.
8. Mendapatkan promosi sesuai dengan tugas dan prestasi kerja dalam bentuk kenaikan pangkat dan/atau
    kenaikan jenjang jabatan fungsional.
9. Memberikan penilaian hasil belajar dan menentukan kelulusan kepada peserta didik
10. Memberikan penghargaan kepada peserta didik yang terkait dengan prestasi akademik dan/atau prestasi
      non-akademik
11. Memberikan sanksi kepada peserta didik yang melanggar aturan.
12. Mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan
13. Mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi,
     atau perlakuan tidak adil
14. Mendapatkan perlindungan profesi terhadap :
     a. pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
     b. pemberian imbalan yang tidak wajar
     c. pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan
    d. pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Guru dalam melaksanakan tugas.

15. Mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja dari satuan pendidikan dan penyelenggara
     satuan pendidikan terhadap:
    a. resiko gangguan keamanan kerja,
    b. kecelakaan kerja
    c. kebakaran pada waktu kerja
    d. bencana alam
    e. kesehatan lingkungan kerja dan/atau
    f. resiko lain.

16. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan hak atas kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan
     peraturan perundang-undangan.
17. Memperoleh akses memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran
18. Berserikat dalam Organisasi Profesi Guru.
19. Kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan
20. Kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan Kualifikasi Akademik dan kompetensinya, serta
      untuk memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya
21. Berhak memperoleh cuti studi.

1 comment: